PT. Gunung Raja Paksi Tbk

Komite Audit

Bapak Kurniadi

Anggota Komite Audit

Bapak Kurniadi adalah seorang profesional berpengalaman di bidang akuntansi dan tata kelola perusahaan dengan pengalaman lebih dari tiga dekade. Beliau memulai kariernya di kantor akuntan publik sebelum menjalani peran strategis dalam tata kelola perusahaan, termasuk menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (Essenza). Sepanjang kariernya, beliau telah dipercaya sebagai anggota Komite Audit di sejumlah perusahaan terbuka seperti PT Barito Pacific Tbk, PT Sillo Maritime Perdana Tbk, dan saat ini di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Beliau dipercaya untuk duduk di keanggotaan Komite Audit berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gunung Raja Paksi Tbk tertanggal 03 Juli 2025 yang diangkat sejak tanggal 30 Juni 2025.

Ibu Dewi Julianti Wijaya

Anggota Komite Audit

Ibu Dewi Julianti Wijaya merupakan profesional berpengalaman di bidang akuntansi dan keuangan dengan lebih dari 10 tahun pengalaman dalam pelaporan keuangan, penyusunan anggaran, pengendalian inventaris, dan kepatuhan pajak. Sepanjang kariernya di perusahaan seperti PT Andalan Dunia Semesta dan KM Sumatera Baru – Medan, beliau telah mendukung kelancaran operasional bisnis melalui dokumentasi keuangan yang akurat dan pengelolaan sumber daya yang efisien.

Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta, serta memiliki pengalaman dan menguasai berbagai perangkat lunak Akuntansi seperti Microsoft Excel, Accurate, MYOB dan Coretax

Beliau dipercaya untuk duduk sebagai anggota Komite Audit berdasarkan keputusan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gunung Raja Paksi Tbk tertanggal 03 Juli 2025 yang diangkat sejak tanggal 30 Juni 2025.

.

Masa Tugas anggota Komite Audit adalah 2 Tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/POJK.04/2015 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada Publik dan/atau pihak otoritas antara laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan atau Perusahaan Publik.
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan fee.
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas semua temuan auditor internal.
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris.
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset dan sumber data perusahaan yang diperlukan.
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  • Melibatkan pihak independen di luar komite audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit

Download