PT. Gunung Raja Paksi Tbk

Komite Nominasi dan Remunerasi

Ibu Dewi Sri Rezeki Andari

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Ibu Dewi Sri Rezeki Andari adalah profesional sumber daya manusia berpengalaman dengan lebih dari 10 tahun kiprah di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dengan fokus pada SDM Operations, talent acquisition, pengembangan organisasi lintas berbagai sektor industri. Saat ini, beliau menjabat sebagai HR Operations Manager di PT Gunung Raja Paksi Tbk, bertanggung jawab untuk mengelola fungsi layanan bersama SDM dengan memastikan penyampaian layanan SDM yang efisien dan efektif kepada karyawan dan pemangku kepentingan. Mengembangkan dan menerapkan proses, kebijakan, dan prosedur SDM yang terstandarisasi, sekaligus memimpin tim SDM dalam mendukung administrasi karyawan dan manajemen tunjangan.. Sebelum bergabung dengan GRP, beliau menduduki berbagai posisi kepemimpinan HR di PT Diesel Utama Indonesia dan Sour Sally Group.

Beliau meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Gunadarma dan memiliki sertifikasi dalam program pengembangan kepemimpinan dan coaching.

Beliau dipercaya untuk duduk di Komite Nominasi dan Remunerasi PT Gunung Raja Paksi Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gunung Raja Paksi Tbk tertanggal 08 Juli 2025 yang diangkat sejak tanggal 30 Juni 2025.

Pelaksanaan fungsi Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
    1. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
      • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
      • Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Memberi usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
    1. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • Struktur Remunerasi;
      • Kebijakan atas Remunerasi;
      • Besaran atas Remunerasi.
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diadakan minimal dalam kurun 1 (satu) tahun dilaksanakan 3 (tiga) kali.

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris terkait Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Download

Keputusan Sirkuler Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Kebijakan Dan Kriteria Calon Direksi Dan Dewan Komisaris

Download